Jumat, 08 November 2013

Kavling Madinatulquran Bogor




Bismillah., Kavling Madinatulquran Jonggol

Membangun kota santri yang asri..
Kavling Madinatulquran yang
Lokasi
Jalan Baru TMMD Kampung Malati – Sodong Desa Singasari, Kec. Jonggol, Kab. Bogor, Jawa Barat

Kavling ini berlokasi disekitar Pesantren Madinatulquran.

7 Alasan Memilih Kavling Madinatulquran:

  1. Kawasan Islami dan Sunnah, lingkungan terjaga.
  2. Lokasi dalam kawasan kota santri, kawasan pendidikan terpadu, mulai TK, SMP, SMA, PT (sudah terbangun beberapa komplek dan masih terus membangun InsyaAllah)
  3. Pengembangan kawasan kedepan (Islamic Sport Area, Islamic Outbound Area, Desa Wisata Pendidikan, dll)
  4. Asri, nyaman, dan bebas polusi.
  5. Akses ke kota dekat
  6. -+ 40 menit dari Radio Rodja
  7. Tanah bebas sengketa.
Kavling Terbatas!!

Harga & Syarat Pemesanan 

Harga :

No
Luas m2
Harga
Total
1
224.5
300,000
67,350,000
2
136
300,000
40,800,000
3
132
300,000
39,600,000
4
128
300,000
38,400,000
5
128
300,000
38,400,000
6
128
300,000
38,400,000
7
128
300,000
38,400,000
8
120
300,000
36,000,000
9
120
300,000
36,000,000
10
120
300,000
36,000,000
11
116
300,000
34,800,000
12
116
300,000
34,800,000
13
116
300,000
34,800,000
14
116
300,000
34,800,000
15
112
300,000
33,600,000
16
112
300,000
33,600,000
17
112
300,000
33,600,000
18
108
300,000
32,400,000
19
148.5
300,000
44,550,000
20
165
300,000
49,500,000
21
100
300,000
30,000,000
22
100
300,000
30,000,000
23
100
300,000
30,000,000
24
100
300,000
30,000,000
25
100
300,000
30,000,000
26
100
325,000
32,500,000
27
100
325,000
32,500,000
28
100
300,000
30,000,000
29
100
300,000
30,000,000
30
100
300,000
30,000,000
31
100
300,000
30,000,000
32
100
300,000
30,000,000
33
100
300,000
30,000,000
34
100
300,000
30,000,000
35
100
300,000
30,000,000
36
100
300,000
30,000,000
37
137.5
300,000
41,250,000
38
165
350,000
57,750,000
39
100
350,000
35,000,000
40
100
350,000
35,000,000
41
100
350,000
35,000,000
42
100
350,000
35,000,000
43
100
350,000
35,000,000
44
100
375,000
37,500,000
45
100
375,000
37,500,000
46
100
350,000
35,000,000
47
100
350,000
35,000,000
48
100
350,000
35,000,000
49
100
350,000
35,000,000
50
100
350,000
35,000,000
51
100
350,000
35,000,000
52
100
350,000
35,000,000
53
100
350,000
35,000,000
54
100
350,000
35,000,000
55
137.5
350,000
48,125,000
56
118.75
350,000
41,562,500
57
100
350,000
35,000,000
58
100
350,000
35,000,000
59
100
350,000
35,000,000
60
100
350,000
35,000,000
61
100
415,000
41,500,000
62
100
415,000
41,500,000
63
100
350,000
35,000,000
64
100
350,000
35,000,000
65
100
350,000
35,000,000
66
100
350,000
35,000,000
67
100
350,000
35,000,000
68
100
350,000
35,000,000
69
100
350,000
35,000,000
70
100
350,000
35,000,000
71
100
350,000
35,000,000
72
121.5
350,000
42,525,000
73
118.75
400,000
47,500,000
74
100
400,000
40,000,000
75
100
400,000
40,000,000
76
100
400,000
40,000,000
77
100
400,000
40,000,000
78
100
415,000
41,500,000
79
100
415,000
41,500,000
80
100
400,000
40,000,000
81
100
400,000
40,000,000
82
100
400,000
40,000,000
83
100
400,000
40,000,000
84
100
400,000
40,000,000
85
100
400,000
40,000,000
86
100
400,000
40,000,000
87
100
400,000
40,000,000
88
166.9
400,000
66,760,000
89
180
400,000
72,000,000
90
160
400,000
64,000,000
91
160
400,000
64,000,000
92
160
400,000
64,000,000
93
160
400,000
64,000,000
94
160
450,000
72,000,000
95
100
450,000
45,000,000
96
188
450,000
84,600,000
97
160
450,000
72,000,000
98
160
450,000
72,000,000
99
160
450,000
72,000,000
100
186.5
400,000
74,600,000
101
186
400,000
74,400,000
102
202
400,000
80,800,000
103
170
400,000
68,000,000
104
166.5
400,000
66,600,000

Syarat Pemesanan:

  1. Syarat utama pemesan adalah seorang muslim.
  2. Maksimal 2 kavling per orang
  3. Bagi yang membayar cash dapat prioritas memilih kavling yang tersedia
  4. Bagi yang booking namun belum lunas maka nomor yang dipesan tidak bisa dijamin
  5. Bagi yang ingin kredit, bisa dipertemukan dengan investor (silahkan deal sendiri)

Kavling Madinatulquran Jonggol up 281013 10PM -kcl

  informasilebihlanjut : 

SMS/ WhatsApp : 0852-0023-6000
Pin BBM : 7E8EA9D2

 

Daftar Nama Calon Pemesan

Update Terkini Kavling Madinatulquran

 

rujukan : http://kavling.madinatulquran.or.id/

Rabu, 23 Oktober 2013

Kavling Tanah "Baity Jannaty" Jogja

Bismillah, ada informasi Kavling di Jogja

DIPASARKAN ..
Kavling Tanah " Baity Jannaty "
Lokasi : Perum kompleks PP. Jamilurrahman Bantul Jogjakarta. Jarak dari terminal Giwangan Jogjakarta sekitar 4km, dekat RS, dekat sekolahan, dan di wilayah tersebut telah berpenghuni sekitar 150 RT Islami.

Luas Tanah :
110m2 sebanyak 5 unit
120m2 sebanyak 5 unit
130m2 sebanyak 2 unit
140m2 sebanyak 7 unit
145m2 sebanyak 1 unit
150m2 sebanyak 1 unit

Total Tersedia : 21 Unit kapling tanah.

Harga perm2 : 750rb, 775rb dan 800rb (tergantung posisi)
Antum berminat? silakan hub Amy Hanif di 087739197355 atau PIN BB 2857dffb. twiter @Hanif_tokoihya

NB : Bagi yg berminat bisa inbok nama dan alamat lengkapnya.
Persediaan terbatas. Syukran
sumber: Toko Ihya' Jogja

Minggu, 13 Oktober 2013

Pesona Madina Bantul

ilustrasi  pintu gerbang
PESONA MADINA
Karakteristik Perumahan nan Apik dengan Desain Fasade dan Unit Rumah Minimalis, Penataan lingkungan perumahan berwawasan Soial dengan Taman Depan Terbuka dan lebar jalan mencapai 10 m membuat hubugan antar penghuni semakin terasa akrab.
Letak perumahan pada posisi geografis pilihan yang sedang berkembang, didukung dengan fasilitas lingkungan Lengkap seperti : Pondok Pesantren Bangun Jiwo, Kawasan Desa Wisata Lemah Dadi, Sekolah, Kampus UMY, STIKES. Kemudahan akses menuju pusat kota dimana Jarak dari Ring road   selatan hanya sekitar 2,5 km, dengan waktu tempuh sekitar 15 menit saja menuju Kraton Yogyakarta, Malioboro, sebuah kawasan pilihan bagi keluarga yang membutuhkan hunian berkualitas dengan Harga Terjangkau.


DESAIN LINGKUNGAN ELEGAN PENUH KEMEWAHAN

Desain akses jalan masuk perumahan dengan komsep minimalis penuh kemewahan, membuat perumahan tampil berkelas dengan suasana penuh ketenangan dan keamanan.
DILENGKAPI SARANA IBADAH (MASJID)
Dilengkapi Sarana Ibadah bagi umat Muslim, disediakan dengan luasan dan kapasitas yang memadai.
DESAIN UNIT BERBAGAI PILIHAN
Type 60
Terdiri dari Ruang Tamu, Ruang Keluarga, 3 Kamar Tidur,  Dapur, KM, Taman Depan dan Belakang
Type 45
Terdiri dari Ruang Tamu, Ruang Makan, 2 Kamar Tidur,  Dapur, KM, Taman Depan dan Belakang
Type 36
Terdiri dari Ruang Tamu, 2 Kamar Tidur,  Dapur, KM, Taman Depan dan Belakang
HARGA JUAL TERJANGKAU
Harga Jual Kami sangat bersahabat, anda bisa bandingkan derbagai aspek yang kami tawarkan dengan perumahan lain yang sekelas, kami menjual termurah dengan kualitas terbaik.

RINCIAN KAVLING (UNIT) PERUMAHAN PESONA MADINA
URAIAN
TOTAL UNIT
Total Unit Perumahan Pesnoan Madina
138 unit
Total Terjual
45 unit
Unit Dipasarkan
93 unit

DAFTAR HARGA PERUMAHAN PESONA MADINA
BLOK – A
Harga Jual Perumahan Pesona Madina
No. Kavling
Type Bangunan
Harga Jual
Uang
 Tanda Jadi
Uang Muka
(10%)
Posisi
Tanah
Bangunan
BLOK A
1
Hook108 m260 m2Rp.207.500.000Rp.2.500.000Rp.18.250.000
2Hook108 m260 m2Rp.207.500.000Rp.2.500.000Rp.18.250.000
4Hook60 m236 m2Rp.116.500.000Rp.2.500.000Rp.9.150.000
5
67 m236 m2Rp.121.900.000Rp.2.500.000Rp.9.690.000
6
67 m236 m2Rp.121.900.000Rp.2.500.000Rp.9.690.000
11
67 m236 m2Rp.121.900.000Rp.2.500.000Rp.9.690.000



Dapatkan Rumah Mewah Harga Murah, Hanya di Pesona Madina …..!!!
  • Terletak di Tepi jalan Raya Sribitan, menuju ke Kulon Progo
  • Pos Keamanan dengan Penjagaan 24 Jam
  • One Gate System
  • Penerangan Jalan Masuk Tertata Apik, sekelas perumahan mewah pada umumnya
  • Akses Jalan Lingkungan dengan lebar jalan 10 m’
  • Berbagai Keuntungan ada disini,,,,
  •  
Ketentuan Type Rumah pada Perumahan Pesona Madina:
Type 36  (Harga mulai dari  Rp. 116 Juta )

  • Luas Tanah Mulai dai 60 m2 s/d 80 m2
  • Luas Bangunan 36 m2
  • Kamar Tidur 2 kamar
  • Kamar Madi 1 kamar
  • Ruang Tamu
  • Dapur menyatu dengan taman belakang
  • Carpot Mobil dan Taman Depan
Type 45   (Harga mulai dari  Rp. 145 Juta )
  • Luas Tanah Mulai dai 72 m2 s/d 100 m2
  • Luas Bangunan 45 m2
  • Kamar Tidur 2 kamar
  • Kamar Madi 1 kamar
  • Ruang Tamu
  • Dapur menyatu dengan Ruang Makan
  • Taman belakang
  • Carport Mobil dan Taman Depan
Type 60 (Harga mulai dari  Rp. 175 Juta )
  • Luas Tanah Mulai dai 82 m2 s/d 100 m2
  • Luas Bangunan 60 m2
  • Kamar Tidur 3 kamar
  • Kamar Madi 1 kamar
  • Ruang Tamu
  • Dapur menyatu dengan Ruang Makan
  • Taman belakang
  • Carport Mobil dan Taman Depan


===========================================================================

PETA LOKASI PERUMAHAN PESONA MADINA
  • Terletak di daerah Bantul yang sedang berkembang, dan menjadi sasaran pengembang Property
  • Cocok untuk Investasi dan Hunian karena akses mudah dan dekat Kota
  • Loaksi masuk dari Lampu Merah Kasihan kurang lebih 2,5 KM
  • Tugu Lilin Ke Barat Tepatnya di Perkampungan Lemahdadi
  • Menuju UMY, hanya 10 menit dari lokasi
  • Menuju Kraton dan Malioboro hanya 15 menit

SITE PLAN PERUMAHAN PESONA MADINA
  • Total luas area kawasan seluas 6 Ha dengan rencana unit lebih dari 500 unit
  • Tahap pertama dibangun seluas 1,5 Ha, dengan total unit 138 unit
  • Bukan sekedar Lorong Perumahan, Tapi merupakan Kawasan Perumahan yang Ideal
  • Dilengkapi Berbagai Fasilitas lingkungan, Post Satpan, Gerbang, Keamanan 24 jam,Masjid, Taman Lingkungan dll.
  • Piliahan Tepat Bagi Keluarga Muda, atau Masa Pensiun





INFORMASI PEMESANAN
Marketing Office: Jl. HOS. Cokroaminoto, Tompeyan TR III/141, Tegal Rejo Yogyakarta
(Belakang Ruko Baru COKRO, masuk Gapuro Tompeyan 10 M,  Sebelah HOTEL ISTANA)
Contact Person :
Karso  Koko, ST
0813 2823 7889 – 0877 3900 0391
Nelly Zuhra, SE
0815 7813 3833 – Pin BB 28373089

developer:
PT.EKAJAYA ESA HUTAMA (HUTAMA CIPTA)
sumber: http://pesonamadina.wordpress.com/

Jumat, 26 Juli 2013

Kavling Villa Muslim (Hambalang Sentul Hill)

Dapatkan Kavling Villa Muslim  Hambalang Sentul Hill
dengan harga Sekitar Rp 300 ribu/meter persegi
Sekitar 10 menit dari Gerbang Tol Sentul I

Kantor Pemasaran :
Gedung Al-Huda L 2, Jl. Manggar Raya no 8 A, Kel Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara 14260
Telp 021 3291 9687



Selengkapnya Hubungi:
Ir. H. Andi Muhammad Yusuf
08521  7620 797 / 0816 1132 742
rujukan: http://hambalang-sentul-hill.blogspot.com/

Rabu, 10 Juli 2013

Rumah dengan konsep islami, barat hotel tentrem


Info Rumah Dijual ;

Rumah Islami Mewah barat hotel TENTREM, utara tugu jogja, dan samping kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. lokasi perumahan, penjagaan satpam 24 jam, nyaman tentram dan aman. rumah ini merupakan investasi yang sangat bagus khususnya bagi yang memeluk agama islam, karena ruma ini ada mushollah khusus, tempat pengajian, dan lain-lain



Luas Bangunan 400 M2

Luas Tanah 495 M2

6 Kamar Tidur (4 dibawah, 1 diatas, 1 diluar untuk penginapan tamu)

3 Kamar Mandi (2 kamar mandi dalam, dan 1 kamar mandi luar


Musholla (dipakai untuk tempat belajar, sholat, atau pengajian)

Ruang Makan
Ruang Tamu
Ruang Keluarga
Gazebo untuk santai
Dapur
Spesifikasi Bangunan Mewah Full Jati, Pintu, Kusen dll.
Carport bisa untuk parkir 3 mobil
2 Lantai.



Legalitas lengkap: ada SHM & IMB
Jl AM sangaji, barat hotel tentrem, kota yogyakarta
Yogyakarta



Rp. 2.100.000.000
Sertifikat Hak Milik

Kamar tidur: 6
Kamar mandi: 3
Luas tanah: 495
Luas bangunan: 400
Berapa lantai? 2
Bangunan menghadap: Utara
Listrik: 3500 watt
Sumber air: sumur
AC: ya
Pemanas air:
Sambungan Internet:
mobil masuk



jika berminat bisa menghubungi syamsul hadi :





PIN BB. 32360846
HP 085648880678 (M3)
HP 081226537485 (Simpati)

--------------------------------------------


http://rumahdijual.com/yogyakarta/186767-rumah-dengan-konsep-islami-barat-hotel-tentrem.html

Selasa, 18 Juni 2013

Hukum Kredit Rumah dan Kendaraan Melalui Bank Syariah (Jual Beli Murabahah)

Dewasa ini berkembang dalam skala besar lembaga keuangan berlebel syari'at dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari'at ataukah hanya rekayasa semata.

Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut untuk melihat kehalalannya dalam tinjauan fikih islami.

Jual beli Murabahah (Bai' al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syari'at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka1.


Nama Lain Jual Beli Murabahah ini

Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syari'at ini dikenal dengan nama-nama sebagai berikut:

1. al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira`

2. al-Murabahah lil Wa'id bi Asy-Syira`

3. Bai' al-Muwa'adah

4. al-Murabahah al-Mashrafiyah

5. al-Muwaa'adah 'Ala al-Murabahah.2

Sedangkan dinegara indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah kepada pemesanan pembelian (KPP)3


Definisi Jual-Beli Murabahah (Deferred Payment Sale)

Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan)4. Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. 5 Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Sehingga penjual menyatakan modalnya adalah seratus ribu rupiah dan saya jual kepada kamu dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah.

Syeikh Bakr Abu Zaid menyatakan: (Inilah pengertian yang ada dalam pernyataan mereka: Saya menjual barang ini dengan sistem murabahah…rukun akad ini adalah pengetahuan kedua belah pihak tentang nilai modal pembelian dan nilai keuntungannya, dimana hal itu diketahui kedua belah pihak maka jual belinya shohih dan bila tidak diketahui maka batil. Bentuk jual beli Murabahah seperti ini adalah boleh tanpa ada khilaf diantara ulama, sebagaimana disampaikan ibnu Qudaamah6, bahkan Ibnu Hubairoh7 menyampaikan ijma' dalam hal itu demikian juga al-Kaasaani8.).9

Inilah jual beli Murabahah yang ada dalam kitab-kitab ulama fikih terdahulu. Namun jual beli Murabahah yang sedang marak dimasa ini tidak lah demikian bentuknya. Jual beli Murabahah sekarang berlaku di lembaga-lembaga keuangan syari'at lebih komplek dari pada yang berlaku dimasa lalu10. Oleh karena itu para ulama kontemporer dan para peneliti ekonomi islam memberikan definisi berbeda sehingga apakah hukumnya sama atakah berbeda?

Diantara definisi yang disampaikan mereka adalah:

1. Bank melaksanakan realisai permintaan orang yang bertransaksi dengannya dengan dasar pihak pertama (Bank) membeli yang diminta pihak kedua (nasabah) dengan dana yang dibayarkan bank –secara penuh atau sebagian- dan itu dibarengi dengan keterikatan pemohon untuk membeli yang ia pesan tersebut dengan keuntungan yang disepakati didepan (diawal transaksi).11

2. Lembaga keuangan bersepakat dengan nasabah agar lembaga keuangan melakukan pembelian barang baik yang bergerak (dapat dipindah) atau tidak. Kemudian nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut setelah itu dan lembaga keuangan itupun terikat untuk menjualnya kepadanya. Hal itu dengan harga didepan atau dibelakang dan ditentukan nisbat tambahan (profit) padanya atas harga pembeliaun dimuka.12

3. Orang yang ingin membeli barang mengajukan permohonan kepada lembaga keuangan, karena ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kontan nilai barang tersebut dan karena penjual (pemilik barang) tidak menjualnya secara tempo. Kemudian lembaga keuangan membelinya dengan kontan dan menjualnya kepada nasabah (pemohon) dengan tempo yang lebih tinggi.13

4. Ia adalah yang terdiri dari tiga pihak; penjual, pembeli dan bank dengan tinjauan sebagai pedagang perantara antara penjual pertama (pemilik barang) dan pembeli. Bank tidak membeli barang tersebut disini kecuali setelah pembeli menentukan keinginannya dan adanya janji memberi dimuka.14

Definis-definisi diatas cukup jelas memberikan gambaran jual beli murabahah KPP ini.


Bentuk Gambarannya

Dari definisi diatas dan praktek yang ada di lingkungan lembaga keuangan syariat didunia dapat disimpulkan ada tiga bentuk:

1. Pelaksanaan janji yang mengikat dengan kesepakatan antara dua pihak sebelum lembaga keuangan menerima barang dan menjadi miliknya dengan menyebutkan nilai keuntungannya dimuka15. Hal itu dengan datangnya nasabah kepada lembaga keuangan memohon darinya untuk membeli barang tertentu dengan sifat tertentu. Keduanya bersepakat dengan ketentuan lembaga keuangan terikat untuk membelikan barang dan nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut. Lembaga keuangan terikat harus menjualnya kepada nasabah dengan nilai harga yang telah disepakati keduanya baik nilai ukuran, tempo dan keuntungannya.16


2. Pelaksanaan janji (al-Muwaa'adah) tidak mengikat pada kedua belah pihak. Hal itu dengan ketentuan nasabah yang ingin membeli barang tertentu, lalu pergi ke lembaga keuangan dan terjadi antara keduanya perjanjian dari nasabah untuk membeli dan dari lembaga keuangan untuk membelinya. Janji ini tidak dianggap kesepakatan sebagaimana juga janji tersebut tidak mengikat pada kedua belah pihak. Bentuk gambaran ini bisa dibagi dalam dua keadaan:

- Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka.
- Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya.17



3. Pelaksanaan janji mengikat lembaga keuangan tanpa nasabah. Inilah yang diamalkan di bank Faishol al-Islami disudan. Hal itu dengan ketentuan akad transaksi mengikat bank dan tidak mengikat nasabah sehingga nasabah memiliki hak Khiyar (memilih) apabila melihat barangnya untuk menyempurnakan transaksi atau menggagalkannya. 18


Pernyataan para Ulama terdahulu tentang Jenis jual beli ini

Permasalahan jual belia murabahah KPP ini sebenarnya bukanlah perkara kontemporer dan baru (Nawaazil) namun telah dijelaskan para ulama terdahulu. Berikut ini sebagian pernyataan mereka:

Imam As-Syafi'i menyatakan: Apabila seorang menunjukkan kepada orang lain satu barang seraya berkata: Belilah itu dan saya akan berikan keuntungan padamu sekian. Lalu ia membelinya maka jual belinya boleh dan yang menyatakan: Saya akan memberikan keuntungan kepadamu memiliki hak pilih (Khiyaar), apabila ia ingin maka ia akan melakukan jual-beli dan bila tidak maka ia akan tinggalkan. Demikian juga jika ia berkata: 'Belilah untukku barang tersebut'. Lalu ia mensifatkan jenis barangnya atau 'barang' jenis apa saja yang kamu sukai dan saya akan memberika keuntungan kepadamu', semua ini sama. Diperbolehkan pada yang pertama dan dalam semua yang diberikan ada hak pilih (Khiyaar). Sama juga dalam hal ini yang disifatkan apabila menyatakan: Belilah dan aku akan membelinya darimu dengan kontan atau tempo. Jual beli pertamam diperbolehkan dan harus ada hak memilih pada jual beli yang kedua. Apabila keduanya memperbaharui (akadnya) maka boleh dan bila berjual beli dengan itu dengan ketentuan adanya keduanya mengikat diri (dalam jual beli tersebut) maka ia termasuk dalam dua hal:

1. Berjual beli sebelum penjual memilikinya
2. Berada dalam spekulasi (Mukhathorah).19

Imam ad-Dardier dalam kitab asy-Syarhu ash-Shaghir 3/129 menyatakan: al-'Inah adalah jual beli orang yang diminta darinya satu barang untuk dibeli dan (barang tersebut) tidak ada padanya untuk (dijual) kepada orang yang memintanya setelah ia membelinya adalah boleh kecuali yang minta menyatakan: Belilah dengan sepuluh secara kontan dan saya akan ambil dari kamu dengan dua belas secara tempo. Maka ia dilarang padanya karena tuduhan (hutang yang menghasilkan manfaat), karena seakan-akan ia meminjam darinya senilai barang tersebut untuk mengambil darinya setelah jatuh tempo dua belas.20

Jelaslah dari sebagian pernyataan ulama fikih terdahulu ini bahwa mereka menyatakan pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan. Demikian juga the islamic Fiqih Academy (Majma' al-Fiqih al-Islami) menegaskan bahwa jual beli muwaada'ah yang ada dari dua pihak dibolehkan dalam jual beli murabahah dengan syarat al-Khiyaar untuk kedua transaktor seluruhnya atau salah satunya. Apa bila tidak ada hak al-Khiyaar disana maka tidak boleh, karena al-Muwaa'adah yang mengikat (al-Mulzamah) dalam jual beli al-Murabahah menyerupai jual beli itu sendiri, dimana disyaratkan pada waktu itu penjual telah memiliki barang tersebut hingga tidak ada pelanggaran terhadap larangan nabi n tentang seorang menjual yang tidak dimilikinya.21

Syeikh Abdulaziz bin Baaz ketika ditanya tentang jual beli ini menjawab: Apabila barang tidak ada dipemilikan orang yang menghutangkannya atau dalam kepemilikannya namun tidak mampu menyerahkannya maka ia tidak boleh menyempurnakan akad transaksi jual belinya bersama pembeli. Keduanya hanya boleh bersepakat atas harga dan tidak sempurna jual beli diantara keduanya hingga barang tersebut dikepemilikan penjual.22


Hukum Bai' Murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat (Ghairu al-Mulzaam)

Telah lalu bentuk kedua dari murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat ada dua :

1. pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka. Hal ini yang rojih adalah boleh dalam pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah. Hal itu karena tidak ada dalam bentuk ini ikatan kewajiban menyempurnakan janji untuk bertransaksi atau penggantian ganti kerugian. Seandainya barang tersebut hilang atau rusak maka nasabah tidak menanggungnya. Sehingga lembaga keuangan tersebut bersepekulasi dalam pembelian barang dan tidak yakin nasabah akan membelinya dengan memberikan keuntungan kepadanya. Seandainya salah satu dari keduanya berpaling dari keinginannya maka tidak ada ikatan kewajiban dan tidak ada satupun akibat yang ditanggungnya. 23

2. Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya, maka ini dilarang karena masuk dalam kategori al-'Inah sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam kitabnya al-Muqaddimah dan inilah yang dirojihkan Syeikh bakr Abu Zaid.24


Hukum Ba'I Murabahah dengan pelaksanaan janji yang mengikat

Untuk mengetahui hukum ini maka kami sampaikan beberapa hal yang berhubungan langsung dengannya.


Langkah proses Murabahah KPP bentuk ini.

Mu'amalah jual beli murabahah KPP melalui beberapa langkah tahapan, diantara yang terpenting adalah:

1. Pengajuan permohonan nasabah untuk pembiayaan pembelian barang.

- Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli barang yang diinginkan dengan sifat-sifat yang jelas

- Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli tentang lembaga tertentu dalam pembelian barang tersebut

2. Lembaga keuangan mempelajari formulir atau proposal yang diajukan nasabah.

3. Lembaga keuangan mempelajari barang yang diinginkan

4. Mengadakan kesepakatan janji pembelian barang
- Mengadakan perjanjian yang mengikat
- Membayar sejumlah jaminan untuk menunjukkan kesungguhan pelaksanaan janji.
- Penentuan nisbat keuntungan dalam masa janji.
- Lembaga keuangan mengambil jaminan dari nasabah ada masa janji ini.

5. Lembaga keuangan mengadakan transaksi dengan penjual barang (pemilik pertama)

6. Penyerahan dan kepemilikan barang oleh lembaga keuangan

7. Transaksi lembaga keuangan dengan nasabah.
- Penentuan harga barang

- Penentuan biaya pengeluaran yang memungkinkan untuk dimasukkan kedalam harga.

- Penentuan nisbat keuntungan (profit)

- Penentuan syarat-syarat pembayaran.
- Penentuan jaminan-jaminan yang dituntut.


Demikianlah secara umum langkah proses jual beli Murabahah KPP yang kami ambil secara bebas dari kitab al-'Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 261-162. sedangkan dalam buku Bank syari'at dari teori ke praktek hal. 107 memberikan skema bai' Murabahah sebagai berikut:


Aqad ganda (Murakkab) dalam Murabahah KPP bentuk ini.25

Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa jual beli murabahah KPP ini terdiri dari:

1. Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a. Pemohon atau pemesan barang dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan
b. Penjual barang kepada lembaga keuangan
c. Lembaga keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau pemesan barang.


3. ada dua akad transaksi yaitu:
a. Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan
b. Akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon)


3. Ada tiga janji yaitu :

a. Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang

b. Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membali barang untuk pemohon
c. Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.

Dari sini jelaslah bahwa jual beli murabahah KPP ini adalah jenis akad berganda ( al-'Uquud al-Murakkabah) yang tersusun dari dua akad, tiga janji dan ada tiga pihak. Setelah meneliti muamalah ini dan langkah prosesnya akan tampak jelas ada padanya dua akad transaksi dalam satu akad transaksi, namun kedua akad transaksi ini tidak sempurna prosesnya dalam satu waktu dari sisi kesempurnaan akadnya, karena keduanya adalah dua akad yang tidak diikat oleh satu akad. Bisa saja disimpulkan bahwa dua akad tersebut saling terkait dengan satu sebab yaitu janji yang mengikat dari kedua belah pihak yaitu lembaga keuangan dengan nasabahnya.

Berdasarkan hal ini maka jual beli ini menyerupai pensyaratan akad dalam satu transaksi dari sisi yang mengikat sehingga dapat dinyatakan dengan ungkapan: Belikan untuk saya barang dan saya akan berikan untung kamu dengan sekian.

Hal ini karena barang pada akad pertama tidak dimiliki oleh lembaga keuangan, namun akan dibeli dengan dasar janji mengikat untuk membelinya. Dengan melihat kepada muamalah ini dari seluruh tahapannya dan kewajiban-kewajiban yang ada padanya jelaslah bahwa ini adalah mu'amalah murakkabah secara umum dan juga secara khusus dalam tinjauan kewajiban yang ada dalam muamalah ini. Berbeda dengan Murabahah yang tidak terdapat janji yang mengikat (Ghairu al-Mulzaam) yang merupakan akad yang tidak saling terikat, sehingga jelas hukumnya berbeda.


Hukumnya

Yang rojih dalam masalah ini adalah tidak boleh dengan beberapa argumen diantaranya :

1. Kewajiban mengikat dalam janji pembelian sebelum kepemilikan penjual barang tersebut masuk dalam larangan Rasululloh shallallahu `alaihi wa sallam menjual barang yang belum dimiliki. Kesepakatan tersebut pada hakekatnya adalah akad dan bila kesepakatan tersebut diberlakukan maka ini adalah akad batil yang dilarang, karena lembaga keuangan ketika itu menjual kepada nasabah sesuatu yang belum dimilikinya.

2. Muamalah seperti ini termasuk al-Hielah (rekayasa) atas hutang dengan bunga, karena hakekat transaksi adalah jual uang dengan uang lebih besar darinya secara tempu dengan adanya barang penghalal diantara keduanya.

3. Murabahah jenis ini masuk dalam larangan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dalam hadits yang artinya:

"Rasululloh shallallahu `alaihi wa sallam melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli" (HR at-Tirmidzi dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa' al-Gholil 5/149).

Al-Muwaa'adah apabila mengikat kedua belah pihak maka menjadi aqad (transaksi) setelah sebelumnya hanya janji, sehingga ada disana dua akad dalam satu jual beli.26


Ketentuan diperbolehkannya

Syeikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid menjelaskan ketentuan diperbolehkannya jual beli murabahah KPP ini dengan menyatakan bahwa jual beli Muwaa'adah diperbolehkan dengan tiga hal:

1. Tidak terdapat kewajiban mengikat untuk menyempurnakan transaksi baik secara tulisan ataupun lisan sebelum mendapatkan barang dengan kepemilikan dan serah terima.

2. Tidak ada kewajiban menanggung kehilangan dan kerusakan barang dari salah satu dari dua belah pihak baik nasabah atau lembaga keuangan, namun tetap kembali menjadi tanggung jawab lembaga keuangan.

3. Ttidak terjadi transaksi jual beli kecuali setelah terjadi serah terima barang kepada lembaga keuangan dan sudah menjadi miliknya.27

Demikianlah hukum jual beli ini menurut pendapat ulama syari'at, mudah-mudahan dapat memperjelas permasalahan ini.

Wabillahi Taufiq.

============================================

Referensi:

1. al-'Uqud al-Maaliyah al-Murakkabah –dirasah Fiqhiyah Ta'shiliyah wa Tathbiqiyah-, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdullah al-'Imraani, cetakan pertama tahun 1427 H, Kunuz Isybiliya`

2. Fiqhu an-Nawaazil –Qadhaya Fiqhiyah al-Mu'asharah-, DR. Bakr bin ABdillah abu Zaid, cetakan pertama tahun 1416 H, Muassasah ar-Risalah.

3. al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at -Tathbiiq, Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H , Dar al-Wathon.

4. Bank Syariah dari teori ke praktek, Muhammad Syafi'I Antonio, cetakan kesembilan tahun 2005 M, Gema Insani Press.

5. Himpunan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI, edisi revisi tahun 2006 M, cetakan ketiga tahun 1427 H.

6. al-Fiqhu al-Muyassar-Qismu al-Mu'amalaat- Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, prof. DR. Abdulah bin Muhammad al-Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Al Musa, cetakan pertama tahun 1425 H , Dar al-Wathon.

7. dll.


Footnote:


1 Lihat al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiiq, Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar hal. 307


2 Kelima nama ini disebutkan dalam al-'Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 260-261


3 Lihat Bank Syari'ah dari teori ke praktek, Muhammad Syafi'I Antonio, hal 103.


4 Lihat al-Qaamus al-Muhith hal. 279


5 Al-'Uquud al-Murakkabah hal 257.


6 Al-Mughni 4/259


7 Al-Ifashoh 2/350 dinukil dari Fiqhu an-Nawaazil, Bakr bin Abdillah Abu Zaid 2/64


8 Bada'I ash-Shanaa'I 7/92.


9 Fiqhu an-Nawaazil, Bakr bin Abdillah Abu Zaid 2/64


10 Penulis pernah melakukan dialog tentang hal ini dengan dua orang pegawai salah satu lembaga keuangan syari'at dikediaman penulis pada hari Kamis tanggal 3 april 2008 M ba'da Ashar.


11 Bai' al-Murabahah lil Aamir bi asy-Syira` karya Saami Hamud dalam kumpulan Majalah Majma' al-Fiqh al-Islami edisi kelima (2/1092) dinukil dari al-'Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah hal. 257.


12 Lihat Bai' al-Murabahah Kamaa Tajriha al-Bunuuk al-Islamiyah Muhammad al-Asyqar hal. 6-7 dinukil dari al-'Uquud al-maaliyah al-Murakabah hal. 257


13 al-'Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 258


14 Ibid


15 Fikih Nawazil 2/90


16 al-'Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 259


17 Lihat Fikih Nawazil 2/90 dan al-'Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 259


18 Lihat al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiiq hal. 308


19 Lihat al-Umm dan ini kami nukil dari Fikih Nawazil 2/88-89


20 Dinukil dari Fikih Nawazil 2/88


21 Lihat al-'Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 267


22 Majalah al-Jami'ah al-Islamiyah edisi satu tahun kelima Rajab 1392 hal 118 dinukil dari al-Bunuuk al-Islamiyah hal. 308.


23 Lihat Fikih Nawazil 2/90


24 ibid


25 Lihat al-'Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 265-266


26 Untuk lebih lengkapnya silahkan merujuk pada kitab al-'Uqud al-Maaliyah al-Murakkabah hal 267-284 dan Fikih Nawazil 2/ 83-96

27 Fikih Nawazil 2/97 dengan sedikit perubahan.

---------------------------------------

Sumber: Artikel ini dikirimkan langsung oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. kepada kami. Artikel ini pernah dimuat di majalah As-Sunnah.

25 Maret 2009 •oleh: Ust Kholid Syamhudi, Lc
http://pengusahamuslim.com/fatwa-hukum-kredit-rumah-dan-kendaraan-melalui-bank-syariah-jual-beli-murabahah

Jumat, 17 Mei 2013

Kavling Sedayu II Bantul

80 KAVLING AHLUSSUNNAH MURAH – TAHAP II
di Argodadi, SEDAYU – Bantul DIY

- Harga mulai Rp.12,5 juta dapat 100 M  (utuh, tidak dipotong jalan),
- Pilihan bayar bisa DP ringan mulai Rp.5 juta, angsuran bisa s/d 10 bulan,
- Hanya 15 km dari Malioboro / Alun-alun kota Jogja,
- Hanya 5 km dari jalan raya antar propinsi (Jl.Raya Jogja-Wates)
- Status tanah pekarangan, kontur datar, mudah/siap dibangun,
- Suasana pedesaan tenang, rindang & sejuk,
- Sarana air/sumur mudah & bersih, sinyal HP lengkap,
- Sudah termasuk alokasi lahan untuk Masjid dan TKIT,
- 200 meter dari 16 KAVLING TAHAP I yang sudah habis dibeli.
Kapan lagi bisa beli tanah semurah ini dekat kota Jogja??
Pesan segera sebelum kehabisan!!

INFORMASI TENTANG POSISI KAVLING

- Seluruh kavling mendapat lebar depan (menghadap jalan) selebar 10 meter
- Kavling warna putih luasnya 100 meter persegi
- Kavling berwarna kuning luasnya bervariasi:
Kav 8 = 140 meter persegi
Kav 9 = 142 meter persegi
Kav 10 = 112 meter persegi
Kav 17 = 108 meter persegi
Kav 18 = 108 meter persegi
Kav 23 = 144 meter persegi
Kav 24 = 134 meter persegi
Kav 29 = 114 meter persegi
Kav 30 = 94 meter persegi
Kav 31 = 94 meter persegi
Kav 43 = 107 meter persegi
Kav 50 = 118 meter persegi
Kav 51 = 118 meter persegi
Kav 72 = 108 meter persegi
Kav 73 = 160 meter persegi
Kav 74 = 112 meter persegi
Kav 75 = 114 meter persegi
Kav 76 = 135 meter persegi
Kav 77 = 137 meter persegi
- Jika ada kelebihan pada pengukuran faktual di lapangan maka dihargai Rp.125000/meter
- Kavling boleh dibayar dengan memilih di antara 3 pilihan cara pembayaran (lihat rincian PILIHAN cara pembayaran), dengan ketentuan:
1. Hanya berlaku pilihan A untuk kavling nomer: 1, 2, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80 (kavling yang harus dengan pembayaran langsung lunas Rp.125.000,- per meter).
2. Hanya berlaku pilihan A dan B yaitu untuk kavling nomer: 3, 22, 23, 24, 36, 37, 50, 51, 64, 65, 72, 73.
3. Selain yang ditentukan tersebut, maka bebas memilih cara pembayarannya di antara 3 pilihan.
PILIHAN cara pembayaran dan harganya:
A. Pembayaran langsung lunas:
- harga per meter Rp.125.000,-
- misalnya beli kavling 10m x 10m = 100 meter persegi, maka harga Rp.12.500.000 (cash/lunas)
B. Pembayaran bertahap model I:
- harga per meter Rp.130.000,-
- pembayaran pertama minimal Rp.10 juta
- kekurangannya boleh angsuran 6 kali (maksimal dalam 6 bulan selesai)
- misalnya beli kavling 10m x 10m = 100 meter persegi, jika pembayaran pertama Rp.10 juta maka angsuran Rp.500ribu/bulan sehingga 6 bulan selesai, total Rp.13.000.000,-

C. Pembayaran bertahap model II:
- harga per meter Rp.140.000,-
- pembayaran pertama minimal Rp. 5 juta
- kekurangannya boleh angsuran 10 kali (maksimal dalam 10 bulan selesai)
- misalnya beli kavling 10m x 10m = 100 meter persegi, jika pembayaran pertama Rp.5 juta maka angsuran Rp.900ribu/bulan sehingga 10 bulan selesai, total Rp.14.000.000,-
Catatan:
- Silakan pilih cara pembayaran, beberapa posisi kavling ada yang cara pembayarannya hanya A, dan ada yang bisa A atau B, dan ada yang bebas.
 Lebih rinci silakan lihat INFORMASI TENTANG POSISI KAVLING.
- Harga per kavling tergantung luas kavling (lihat daftar luas kavling) dikalikan harga per meter sesuai cara pembayaran yang dipilih.
- Bentuk di atas adalah PILIHAN cara pembayaran, adapun transaksinya dilakukan pada salah satu bentuk yang disepakati (hanya 1 akad, bukan bentuk 3 akad dalam sekali transaksi).
- Harga belum termasuk biaya sertifikat sekitar 2 juta per kavling, sertifikat insya Allah akan mulai terbit secara bertahap pada tahun depan (setahun sejak mulai penjualan ini), karena pada saat itu seluruh kavling diharapkan sudah lunas, jadi kebutuhan biaya sertifikat paling cepat diperlukan nanti pada tahun depan.
- Urusan sertifikat nantinya akan diurus oleh Sunni Properti insya Allah sampai selesai, dengan biaya dari pembeli/pemilik tanah.
- Untuk sementara, pembeli akan mendapat surat kwitansi pembayaran, lalu setahun setelah penjualan insya Allah mulai pembuatan AJB di notaris.

LANGKAH PEMESANAN:
- baca petunjuk harga, info luas, dan pilihan cara pembayaran (di file siteplan)
- pilih nomer kavling yang ingin antum beli
- pilih cara pembayaran yang antum inginkan
- informasikan SMS ke kami: nomer kavling, pilihan cara bayar, nama antum, alamat antum, nomer ktp, alamat email/fb.
- transfer pembayaran antum ke rekening kami, hanya atas nama MUNAJAT
- kontak kami HANYA ini: 0817275237 / 085292631963 / 085729231531
- kami akan kirim surat kwitansi setelah pembayaran diterima.
- untuk janji waktu survey lokasi, atau jika ada yg kurang jelas silakan SMS / telepon kontak kami.
Jazakumullahu khairan katsiran.

Insya Allah di Jogja sangat langka yang harganya semurah ini dengan jarak hanya 15 KM dari alun-alun pusat kota Jogja, Sebagai perbandingan harga:
- 15 KM ke utara dari alun-alun harganya mencapai 2 juta per meter
- 15 KM ke timur dari alun-alun harganya mencapai 1,5 juta per meter
- 15 KM ke selatan dari alun-alun harganya mencapai 1 juta per meter
SITEPLAN dan INFO LUAS DAN HARGA:
http://sproperti.com/wp-content/uploads/2013/05/kav-sedayu2.jpg
PETA LOKASI:
http://sproperti.com/wp-content/uploads/2013/05/peta-posisi-kavling-sedayu.jpg
FOTO-FOTO LOKASI:
http://sproperti.com/kavling-perumahan-ahlussunnah/jenis-properti/kavling-tanah/80-kavling-ahlussunnah-murah-tahap-ii-sedayu-bantul-diy.html
SITEPLAN DAN DENAH LOKASI:
kav sedayu2
peta posisi kavling sedayu
FOTO-FOTO LOKASI:
rindang dan datar
ada rumahnya di tengah
dari barat menghadap timur
dari barat selatan
dari selatan
ditanami pohon rindang
menghadap utara sisi timur
peta posisi kavling sedayu

Kavling Murah Sedayu Bantul

kavling Sedayu yang masih tersedia bisa dibeli: HABIS (dari total 16 kavling), Hubungi: 0817275237, 085729231531
Insya Allah kami akan buka lagi gelombang kedua dengan lokasi tak jauh dari lokasi ini (hanya 100mtr), sekarang masih proses lobi.
KEUNGGULAN:
- Merintis lingkungan tempat tinggal bersama ahlussunnah
- Harga sangat murah: Rp.10juta per kavling dapet luas 100 mtr (= Rp.100rb/meter)
- Lokasi di perbukitan desa (kebun jati)
- Dari kota Jogja hanya 14 KM, dari kota Sedayu 5 KM
- Insya Allah akan dirintis Masjid dan madrasah ahlussunnah, dan sangat prospek pengembangan kavling lagi di sekitarnya (sudah mulai ana cari lokasi lagi dalam radius 500m).
- Listrik sudah ada, Air bagus mudah, sinyal HP lengkap.
- Mobil bisa masuk sampai lokasi.
- Boleh UM Rp.5juta, sisanya maks 3 bulan.
- Berlaku Maret 2013, harga APRIL 2013 akan naik Rp.1juta.
- Tanah pekarangan siap langsung bangun.
- Sertifikat per kavling akan kami urus sampai selesai, biaya diperkirakan sudah include tapi jika kurang akan kami sampaikan apa adanya.
- Warga sekitar insya Allah polos tidak anti dgn dakwah sunnah


KEKURANGAN
(ini relatif, bagi sebagian orang minus, tapi orang lain tidak masalah):
- Jauh…
(ya sejauh 15 KM dari kota, tapi insya Allah tidak ada yang semurah ini se-Jogja dgn radius 15km atau 15-20 menit perjalanan motor)
- Lokasi sulit dicapai krna di perbukitan…
(ya ini suasana alami dan udara segar bagi yang ingin ketenangan lingkungan pedesaan, cocok bagi yang sudah sumpek dan penat di kota)
- Lokasi sepi banyak pepohonan…
(ya ini di desa, jarak antar rumah warga masih berjauhan krna tanah tiap keluarga mereka masih luas, sekeluarga punya ribuan meter, dan banyak pohon jati dll yang membuat rindang dan teduh)
- Tanah tidak rata
(walau perbukitan tapi ini sudah cukup rata krna konturnya trap-trap seperti terasering)
Pengen alternatif lain? stok KAVLING AHLUSSUNNAH PRAMBANAN KLATEN masih tersedia, lihat sproperti.com
http://sphotos-d.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/3430_619851814697204_1335725666_n.jpg
https://fbcdn-sphotos-c-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash3/544279_618108788204840_1690648323_n.jpg

https://fbcdn-sphotos-e-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash3/602116_618108708204848_1229828844_n.jpghttps://fbcdn-sphotos-h-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash3/580491_618108518204867_136786363_n.jpg
https://fbcdn-sphotos-a-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash3/542682_618108938204825_1595286218_n.jpg